Sabda Rasululullah SAW, "Akan
datang kepada umat ini suatu masa nanti ketika orang-orang menghalalkan riba
dengan alasan: aspek perdagangan" (HR Ibnu Bathah, dari Al
'Auzai)[1].
Pengantar
Dalam kehidupan kaum Muslimin yang semakin
sulit ini, memang ada yang tidak memperdulikan lagi masalah halal dan haramnya
bunga bank. Bahkan ada pendapat yang terang-terangan menghalalkannya. Ini
dikarenakan keterlibatan kaum Muslimin dalam sistem kehidupan
Sekularisme-Kapitalisme Barat serta sistem Sosialisme-Atheisme. Bagi yang
masih berpegang teguh kepada hukum Syariat Islam, maka berusaha agar
kehidupannya berdiri di atas keadaan yang bersih dan halal. Namun karena umat
pada masa sekarang adalah umat yang lemah, bodoh, dan tidak mampu
membeda-bedakan antara satu pendapat dengan pendapat lainnya, maka mereka saat
ini menjadi golongan yang paling bingung, diombang-ambing oleh berbagai
pendapat dan pemikiran.
Dalam
tulisan yang singkat ini, ada beberapa aspek yang ingin diketengahkan tentang
seputar masalah riba :
Pertama, bunga riba dalam tinjauan sejarah. Akan dijelaskan secara singkat
peran Bani Israil dan tingkah laku mereka dalam masalah riba.
Kedua,
diketengahkan kelakuan orang-orang Yahudi dalam mengubah syariatnya sendiri
(Hukum Allah SWT). Secara singkat akan dipaparkan peran kaum Yahudi dalam
menghalalkan riba.
Ketiga, masih dalam kerangka tingkah laku kaum Yahudi, diceritakan juga serba
sedikit usaha-usaha mereka dalam membangun jaringan kehidupan dalam bidang
ekonomi dan keuangan dunia, khususnya dalam bidang moneter dan perbankan.
Keempat, mengetengahkan bagaimana bank pada awalnya berdiri, serta keterlibatan
umat Islam Indonesia
dalam masalah perbankan pada dekade awal abad XX sampai sekarang.
0 komentar:
Posting Komentar